Ilustrasi
Harian Bengkulu - Riko Rahmad Juliansyah (25) warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindakan kekerasan ini bermuara saat sang istri marah karena Riko tak membelikan popok anaknya, hingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan.
Menurut catatan kepolisian, penganiayaan terjadi di rumah tersangka di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur, sekira pukul 03.00 WIB pada Selasa (5/1) lalu.
Saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka diduga dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras.
Akibat penganiayaan ini, sang istri mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis dan mata sebelah kiri, luka cakar, dan luka lecet disejumlah bagian wajah.
“Diminta membeli popok bayi, dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi tersangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Atas aksinya itu, tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara.